Mediapriangan.com - Skandal korupsi kuota haji 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil semakin menguak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil sejumlah saksi dari ormas keagamaan dan mantan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami kasus ini.
Kasus bermula saat Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara individual, bukan mewakili ormas tertentu.
“Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (18/09/2025).
Berikut 4 fakta terbaru yang diungkap KPK terkait kasus korupsi kuota haji ini:
1. Saksi Berasal dari Ormas dan Mantan Pegawai Kemenag
Asep menjelaskan sebagian saksi adalah anggota organisasi keagamaan sekaligus pernah menjadi pegawai di Kemenag saat kasus terjadi. Namun, ia menegaskan pemanggilan ini tidak otomatis mengaitkan ormas tersebut dalam kasus.
“Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” tegas Asep.
2. Terlibat Travel Haji
KPK menemukan adanya keterlibatan sejumlah travel haji yang mendapatkan jatah kuota haji khusus. Asep menegaskan bahwa pemeriksaan saksi lebih berfokus pada keterkaitan mereka dengan Kemenag, bukan pada ormas yang mereka ikuti.
“Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024,” jelas Asep.
3. Biaya Percepatan Capai Rp115 Juta per Orang