hukum

4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta

Jumat, 19 September 2025 | 22:35 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. (Instagram.com/@gusyaqut)

Fakta lain yang mencengangkan adalah adanya biaya percepatan keberangkatan haji khusus sebesar 2.400–7.000 USD (sekitar Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta) per orang.

Baca Juga: Kuota Haji 2026 Diumumkan 10 Juli, Kemenag Pastikan Catatan dari Kedubes Saudi Tak Pengaruhi Jumlah Jemaah RI

Dalam skandal ini, penceramah Khalid Basalamah disebut menjadi korban pemerasan oleh oknum Kemenag yang meminta uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu... Itu sudah memeras,” tegas Asep.

4. Uang Sudah Dikembalikan dan Disita KPK

Asep mengungkap bahwa uang yang sempat dikumpulkan Khalid dari 122 calon jemaah kini telah dikembalikan kepadanya. Namun, uang itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Umumkan Kuota Haji 2026 pada 10 Juli, Kemenag Pastikan Catatan Tahun Ini Tak Pengaruhi Alokasi RI

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tutup Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah suci yang mestinya bebas dari praktik kotor. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini