daerah

Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Duo Spesialis Curi Ternak, Jual Sapi Hidup Rp33 Juta

Selasa, 30 September 2025 | 06:51 WIB
Dua pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya (D. Farhan Kamil)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan sebilah celurit.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini