Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan sebilah celurit.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***