Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan sebilah celurit.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polres Tasikmalaya Turun Tangan Dukung Program MBG, Wabup Asep Sopari Resmikan SPPG Pertama di Tanjungjaya
Di Momen HUT Polwan ke-77, Tetesan Darah Mengalir di Gedung GPW Polres Tasikmalaya
Jadwal Bioskop Transmart Tasikmalaya XXI Hari Ini, 22 September 2025, Cek Tayang Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sopir Bus di Terminal Indihiang
JAMAN Muda Laporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK, Soroti Skandal Cut Off Anggaran
DKKT Siap Gelar Gempungan Seniman 2025, Pemilihan Ketua Baru Jadi Momen Penentuan Masa Depan Seni Kota Tasikmalaya