Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Duo Spesialis Curi Ternak, Jual Sapi Hidup Rp33 Juta

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 30 September 2025 | 06:51 WIB
Dua pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya (D. Farhan Kamil)
Dua pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya (D. Farhan Kamil)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan sebilah celurit.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X