Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Duo Spesialis Curi Ternak, Jual Sapi Hidup Rp33 Juta

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 30 September 2025 | 06:51 WIB
Dua pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya (D. Farhan Kamil)
Dua pelaku pencurian hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di tiga kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya.

Dua pelaku pencurian berinisial UR (44) dan HS (46) ditangkap bersama barang bukti, sementara seorang pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir pihaknya menerima sejumlah laporan pencurian sapi dan kerbau di Kecamatan Salopa, Tanjungjaya, dan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Tragis! Suami di Kabupaten Tasikmalaya Nekat Tikam Istri karena Tak Terima Diceraikan

Modus pelaku adalah merusak pintu kandang, lalu membawa kabur ternak dalam keadaan hidup dengan menggunakan mobil.

“Awalnya ada laporan pencurian dua ekor sapi di Salopa, satu ekor kerbau di Tanjungjaya, dan dua ekor sapi di Cibalong. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku adalah residivis pencurian ternak,” kata Ridwan saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Senin (29/9/2025).

Kasus terakhir menimpa AAS (50), warga Kampung Cikareo, Desa Parung, Kecamatan Cibalong, pada Selasa (16/9/2025). Ia kehilangan dua ekor sapi betina dengan kerugian mencapai Rp50 juta. Dari laporan ini, polisi kemudian berhasil membongkar jaringan pelaku.

Baca Juga: DPRD dan Eksekutif Kabupaten Tasikmalaya Sahkan APBD Perubahan 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Parungponteng.

Dalam aksinya, HS berperan mencari target, menentukan lokasi pencurian, serta mengantar dan menjemput UR menggunakan mobil.

UR kemudian merusak pintu kandang, mencuri sapi atau kerbau, lalu bersama HS mengangkut hewan curian ke dalam kendaraan.

Baca Juga: DPRD dan Eksekutif Kabupaten Tasikmalaya Sahkan APBD Perubahan 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

“Hewan-hewan itu dijual ke wilayah Bandung dan Cianjur dengan harga hingga Rp33 juta per ekor. Uang hasil penjualan dibagi rata untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Ridwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X