Mediapriangan.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Sidang ini menjadi sorotan nasional lantaran bukan hanya diwarnai adu argumen hukum yang panas, tetapi juga momen haru ketika kedua orang tuanya hadir memberi dukungan di ruang sidang.
Kasus yang menyeret nama Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung menilai proyek itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun, sebagian besar karena mark up harga satuan perangkat.
Namun, pihak Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menilai proses tersebut cacat secara formil.
Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs
Dalam sidang perdananya, Hotman Paris Hutapea yang memimpin tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ujar Hotman di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Menurut Hotman, langkah Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru karena tidak didukung dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terhadap Nadiem terlebih dahulu.
Dukungan dari 12 Tokoh Nasional
Gelombang dukungan terhadap Nadiem datang dari berbagai kalangan. Sebanyak 12 tokoh publik dan pegiat antikorupsi menyerahkan dokumen amicus curiae, atau “pendapat sahabat pengadilan”, kepada majelis hakim.