Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional minimal harus mencapai 6 persen sebelum pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, saat pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dan masyarakat mulai mendapatkan pekerjaan lebih mudah, barulah pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan iuran baru.
“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Pastikan Penghapusan Tunggakan Tak Gunakan APBN
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa rencana penghapusan tunggakan peserta tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Enggak (pakai APBN), uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta tidak mampu dengan masa tunggakan maksimal dua tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai tunggakan yang berpotensi dihapus mencapai sekitar Rp10 triliun, meskipun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas fiskal negara hingga kondisi ekonomi benar-benar pulih.***