Menkeu Purbaya Sindir Langkah Pemda Jabar Simpan Dana di Giro, Sebut Malah Lebih Rugi dan Bisa Diperiksa BPK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:46 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank.  (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

 

Mediapriangan.com - Polemik dana pemerintah daerah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membantah adanya dana mengendap dalam bentuk deposito di bank.

Persoalan ini bermula dari perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai total simpanan dana pemerintah daerah di perbankan.

Menurut data BI per 30 September 2025, total dana simpanan Pemda di bank mencapai Rp233,97 triliun, sedangkan data Kemendagri mencatat jumlah yang lebih kecil, yakni Rp215 triliun. Perbedaan tersebut menimbulkan sorotan terhadap pengelolaan dana publik, termasuk di lingkungan Pemda Jabar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Soal Dana APBD Jabar Rp4,17 T di Bank, Benarkah Ada Uang Mengendap?

Purbaya: Simpan Dana di Giro Malah Lebih Rugi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru tidak efisien. Menurutnya, bunga giro jauh lebih kecil dibandingkan deposito sehingga berpotensi menurunkan nilai manfaat dana publik.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan memediasi perbedaan data antara BI dan Kemendagri.

“Nggak ada rencana duduk bareng, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” lanjutnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Staf KDM Mungkin Ngibul, Data APBD Jabar Rp4,1 Triliun di Bank Klaimnya Sesuai Laporan BI

Menurut Purbaya, keputusan untuk menggunakan data BI sudah tepat karena lembaga tersebut memiliki validitas dan otoritas resmi dalam pengumpulan data keuangan nasional.

Dana Giro Bisa Diperiksa BPK

Menkeu Purbaya menilai, langkah Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro bisa menimbulkan sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana publik harus memiliki dasar kebijakan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X