Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berupaya mempertahankan sejumlah aset yang disita dalam perkara kasus korupsi PT Timah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.
“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataannya, Senin, 20 Oktober 2025.
Sandra sempat mengajukan alasan bahwa sebagian aset merupakan hasil kerja pribadinya, termasuk dari endorsement, hadiah, hingga pembelian setelah adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah. Namun kini, berdasarkan putusan pengadilan, seluruh harta tersebut sah menjadi milik negara.
Titik Akhir Drama Hukum Harvey Moeis
Dengan pencabutan gugatan ini, kasus Harvey Moeis resmi memasuki tahap akhir. Sebelumnya, Harvey dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam perkara kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Berbagai aset mewah, mulai dari mobil hadiah ulang tahun, tas dan perhiasan bermerek, ikut disita bersama barang milik Sandra Dewi. Keputusan ini menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik dan menandai akhir drama hukum pasangan selebritas tersebut.***