daerah

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Sehari Sebelum Sidang Korupsi Sumut, Khamozaro Waruwu Dapat Telepon Misterius

Kamis, 6 November 2025 | 07:22 WIB
Menyoroti insiden kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok. Damkar Medan)

Rumah yang dibelinya sejak 2009 itu kini tinggal puing. Ia telah melapor ke Polsek Sunggal dan berharap penyelidikan dapat menemukan penyebab pasti kebakaran. “Saya anggap musibah, tapi mudah-mudahan segera ada kejelasan,” ujarnya.

Telepon Misterius dan Penyelidikan Polisi

Setelah kebakaran, Hakim PN Medan ini mengaku sering menerima telepon misterius dari nomor tak dikenal. “Sering kali ada yang menelepon, tapi saat diangkat langsung dimatikan. Tidak saya anggap teror, karena saya biasa menangani perkara besar,” kata Khamozaro Waruwu.

Baca Juga: Rumah Kadis PUPR Sumut Digeledah KPK, Disita Rp2,8 Miliar Uang Tunai dan Dua Senjata Api Lengkap dengan Amunisi

Pernyataan itu membuat publik semakin bertanya-tanya, mengingat kebakaran terjadi menjelang sidang besar kasus korupsi Sumut. Kini, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut bersama aparat kepolisian tengah menelusuri penyebab kebakaran tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya sedang menunggu hasil uji laboratorium. “Uji labfor (laboratorium forensik) dulu ya,” ujarnya di Medan, Rabu 5 November 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan bagian belakang rumah mengalami kerusakan paling parah, sementara garis polisi tampak membentang di sekeliling bangunan.

Baca Juga: Rumah Kadis PUPR Sumut Digeledah KPK, Disita Rp2,8 Miliar Uang Tunai dan Dua Senjata Api Lengkap dengan Amunisi

Sorotan terhadap Keamanan Hakim di Indonesia

Insiden kebakaran rumah Hakim PN Medan ini kembali memicu kritik terhadap lemahnya sistem keamanan hakim di Indonesia.

Dalam laporan resmi Mahkamah Agung, disebutkan bahwa kasus tersebut mencerminkan tingginya risiko yang dihadapi hakim ketika memeriksa perkara besar, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan Mahkamah Agung pada Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Anak Buah Terjaring OTT KPK di Sumut, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Evaluasi Total Pejabat dari Eselon 1 hingga PPK

Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur perlindungan bagi hakim, implementasinya dinilai masih minim.

Beberapa pihak bahkan menyinggung kembali kasus lama pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo tahun 2005 sebagai pengingat bahwa ancaman terhadap pengadil di negeri ini masih nyata.

Halaman:

Tags

Terkini