Jawa Barat Jadi Pionir Pidana Kerja Sosial, Bupati Tasikmalaya dan Kajati Kompak Terapkan Hukuman Humanis

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 5 November 2025 | 22:09 WIB
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Kajari Jimmy Didi Setiawan teken MoU dan PKS dengan Kejati Jabar serta Gubernur Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). (D. Farhan Kamil)
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Kajari Jimmy Didi Setiawan teken MoU dan PKS dengan Kejati Jabar serta Gubernur Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-wilayah Jawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP peninggalan Hindia Belanda.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Siapkan Reaktivasi Stasiun Rajapolah, Buka Akses Baru untuk Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2026 dan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan berdaulat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Mulyana mengatakan, melalui kesepakatan ini, hukuman kerja sosial akan menjadi alternatif sanksi selain pidana penjara bagi pelanggar hukum tertentu. Tujuannya agar proses pemidanaan tidak selalu berujung pada pemenjaraan, melainkan memberikan ruang pembinaan dan kontribusi sosial yang konstruktif.

"Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, memberikan sanksi yang lebih humanis, serta mendorong pelaku pelanggaran hukum untuk turut berkontribusi positif kepada masyarakat." kata Asep Mulyana.

Baca Juga: Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah

Ia menambhkan, bentuk hukuman sosial akan disesuaikan dengan latar belakang dan keterampilan pelaku.

"Pernah ada kasus pidana di mana pelakunya memiliki keterampilan otomotif, sehingga dijatuhi hukuman untuk mengurus ambulans desa," jelas Asep.

Namun ia menegaskan, tindak pidana berat seperti korupsi tidak termasuk dalam kategori yang dapat dijatuhi hukuman kerja sosial.

Asep menyebutkan, penerapan pidana kerja sosial memerlukan pedoman yang jelas serta sistem pengawasan yang baik.

"Sebagai contoh, di Toronto mereka sudah menerapkan sistem hukuman sosial dengan pedoman pelaksanaan yang terstruktur, pengawasan ketat, dan lembaga pelaksana yang profesional,” ujar Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X