hukum

Jejak Gelap di Balik OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Proyek Rp7 Miliar untuk Biaya Plesiran

Kamis, 6 November 2025 | 20:43 WIB
KPK terus mendalami kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang diduga menggunakan dana proyek Rp7 miliar untuk biaya plesiran ke luar negeri. (Dok. KPK RI)


 

Mediapriangan.com - Kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid terus mengungkap fakta-fakta baru di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.

Skandal ini disebut melibatkan jaringan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau, dengan pola dugaan pemerasan terhadap para kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, praktik korupsi itu bermula dari pembahasan penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah Riau. Nilai proyek meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, setiap kepala UPT diminta menyetor sejumlah uang sebagai “jatah preman”.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ungkap Johanis kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fee proyek itu disamarkan dengan kode “7 batang”, dan uang diserahkan dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total setoran Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.

Dana tersebut disebut disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Barang Bukti Rp1,6 Miliar Disita

 

Dalam pengembangan kasus OTT Gubernur Riau, KPK sempat mengamankan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Namun, Ferry akhirnya dipulangkan karena belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Kalau belum cukup alat bukti, kami tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang. Harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupannya,” sambungnya.

Baca Juga: KPK OTT di Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Pejabat Pemprov, Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Halaman:

Tags

Terkini