Mediapriangan.com - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kini tinggal menghitung hari. Pada 2 Januari 2026, Indonesia akan resmi menerapkan KUHP Nasional sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Dengan berlakunya KUHP Nasional ini, Indonesia akan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan beralih ke KUHP baru yang disebut-sebut membawa paradigma keadilan modern, humanis, serta berorientasi pada pemulihan.
Bagi aparat penegak hukum (APH) di daerah, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, masa transisi ini menjadi waktu krusial untuk menyamakan pemahaman terhadap ribuan pasal baru dalam KUHP Nasional agar penerapannya berjalan selaras dan efektif di lapangan.
Salah satu ciri utama KUHP baru adalah diterapkannya konsep keadilan restoratif secara lebih luas. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama, bukan semata-mata pembalasan.
Dalam praktiknya, KUHP menyediakan alternatif hukuman di luar penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, bagi pelaku tindak pidana ringan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa penyesuaian pemahaman terhadap isi dan semangat baru KUHP sangat penting, terutama bagi jaksa yang berperan sebagai pengendali perkara.
Baca Juga: Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
“Jaksa harus betul-betul memahami unsur-unsur dalam KUHP yang baru. Banyak pasal mengalami perubahan tafsir dan penekanan nilai. Paradigmanya pun berbeda dari KUHP lama,” ujar Bobbi, Jumat (7/11/2025).
Bobbi menambahkan, salah satu terobosan penting dalam KUHP Nasional adalah adanya pidana kerja sosial, bentuk sanksi yang tidak dikenal sebelumnya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hukuman ini ditujukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan kasus yang tidak menimbulkan korban serius.
“Kami harus memastikan penerapan pidana kerja sosial ini proporsional, sesuai kemampuan dan kondisi terpidana. Bisa dilakukan di bengkel, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya,” jelas Bobbi.
Untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial, Kejari Tasikmalaya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung.