Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Atep Dadi Sumardi menilai tambang ilegal di di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya mencerminkan ketimpangan sosial yang perlu solusi menyeluruh. (D. Farhan Kamil)
Atep Dadi Sumardi menilai tambang ilegal di di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya mencerminkan ketimpangan sosial yang perlu solusi menyeluruh. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Asap rokok mengepul di antara batu-batu cadas dan tanah merah yang mengering. Di lereng perbukitan Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa pria tampak mengayunkan cangkul, menggali tanah, mencari kilauan kecil yang mungkin bernilai emas.

Mereka bukan pekerja korporasi tambang besar, melainkan warga desa yang bertaruh tenaga demi sesuap nasi. Dengan alat sederhana, ember, linggis, dan sekop, mereka menyusuri setiap jengkal tanah yang dipercaya menyimpan rezeki dari perut bumi.
Namun, kegiatan itu dianggap ilegal.

Tidak ada izin pertambangan, tidak ada perusahaan resmi, dan tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.

Baca Juga: Kesempatan Emas bagi Profesional Lokal, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Buka Seleksi Direksi BUMD

Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di wilayah Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya terdapat lebih dari 30 titik tambang aktif tanpa izin. Ironisnya, sekitar 80 persen warga setempat menggantungkan hidupnya dari aktivitas ini.

“Kalau tambang ditutup, kami mau makan apa?” ungkap salah satu penambang, sebut saja Dadan (42), sambil mengelap keringat di bawah terik matahari, beberapa pekan lalu.

Bagi sebagian orang, tambang tanpa izin atau PETI adalah pelanggaran hukum yang harus diberantas. Namun bagi warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, tambang adalah kehidupan itu sendiri.

Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Wakil Bupati Asep Sopari Ungkap Strategi Wujudkan Kabupaten Tasikmalaya Lebih Maju

Ketika aparat menertibkan lokasi tambang, bukan hanya aktivitas menggali yang berhenti, tetapi juga dapur-dapur rumah warga yang mendadak tak lagi mengepul.

Pemerhati kebijakan publik sektor pertambangan, Atep Dadi Sumardi, melihat persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari ketimpangan sosial yang membutuhkan pendekatan

Tambang rakyat adalah masalah hidup, bukan sekadar urusan hukum. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, bukan hanya menutup, tapi membimbing,” ujar Atep, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga: Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah

Atep menegaskan, hukum sebenarnya memberi ruang untuk solusi. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dengan begitu, masyarakat bisa menambang secara legal dan terpantau, bukan lagi dikejar-kejar aparat,” kata Atep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X