Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 7 November 2025 | 15:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta bersama Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar (kanan) sinergi penegakan KUHP Nasional di Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. Instagram)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta bersama Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar (kanan) sinergi penegakan KUHP Nasional di Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. Instagram)

“Karena itu kami menandatangani MoU dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial memiliki tempat dan sistem yang memadai,” terang Bobbi.

Kendati demikian, Bobbi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kejaksaan Agung sebagai pedoman penerapan di lapangan.

Baca Juga: Nekat di Bawah Pengaruh Miras, Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun Tetangganya Sendiri

“Kami masih menunggu juklak dan juknis penerapan KUHP Nasional, supaya penerapan di daerah tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyoroti salah satu tantangan besar menjelang penerapan KUHP baru, yakni belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kendala utama kami adalah belum rampungnya RUU KUHAP. Padahal, undang-undang itu menjadi panduan teknis pelaksanaan KUHP Nasional,” kata Ridwan.

Ia berharap pembahasan RUU KUHAP dapat segera dirampungkan agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik, tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan proses hukum setelah KUHP baru berlaku.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Tokoh NU Sebut Tanda Krisis Akhlak Generasi Muda

“Kami berharap RUU KUHAP bisa segera disahkan, supaya semua APH, termasuk penyidik, tidak gamang dalam proses penanganan perkara nantinya,” tegas Ridwan.

Menjelang pemberlakuan KUHP Nasional, seluruh aparat penegak hukum diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga, memperdalam pemahaman substansi pasal-pasal baru, serta menyiapkan sarana dan mekanisme pendukung agar transisi menuju sistem hukum nasional yang berkeadilan dapat berjalan mulus.

"Dengan semangat reformasi hukum ini, diharapkan Indonesia benar-benar memasuki era baru penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," kata Ridwan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X