“KUHAP 1981 sudah mengatur koneksitas dalam Pasal 89–94, tapi RUU KUHAP harus memperjelas mekanisme penyidikan dan penuntutan agar tidak terjadi tarik-menarik kewenangan,” jelas Demi.
Ia menegaskan, sebagai negara demokratis, Indonesia harus meneguhkan prinsip supremasi sipil.
“Dalam negara republik, kekuasaan berada di tangan masyarakat sipil. Artinya, militer harus tunduk pada kekuasaan sipil. Pengadilan militer seharusnya hanya berlaku di kondisi darurat militer atau wilayah operasi militer,” tegas Demi.
Menutup pandangannya, Demi menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) sebagai perangkat pelaksana hukum pidana nasional.
Baca Juga: Ngebutnya Pembangunan IKN Rp70 Triliun, Pengamat Ingatkan Audit Anggaran dan Kualitas Bangunan
“KUHP sudah lahir, tapi prosedurnya harus menyusul. DPR dan pemerintah harus memastikan RKUHAP dirancang dengan kualitas, bukan kejar tayang,” ujar Demi yang juga mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Ia menegaskan, aspek krusial seperti perlindungan hak tersangka dan saksi, ruang keadilan restoratif secara prosedural, serta sinkronisasi sanksi alternatif harus dijamin melalui standar yang jelas.
“Hukum pidana modern bukan sekadar pasal baru, melainkan tata kelola penegakan hukum yang mengayomi, efektif, dan berkarakter Indonesia,” pungkas Demi Hamzah Rahadian.***