"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?" katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen pencalonan Jokowi merupakan arsip negara yang berpotensi disengketakan.
Baca Juga: Dicecar 45 Pertanyaan soal Ijazah, Jokowi Klarifikasi Postingan Kader PSI yang Jadi Sorotan
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.
Perdebatan mengenai Retensi Arsip menjadi salah satu titik krusial dalam Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, mengingat KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan dasar PKPU dalam kebijakan pemusnahan dokumen.
Sementara itu, pihak UGM dan KPU RI juga hadir untuk memberikan klarifikasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi yang menjadi materi sengketa.
Persidangan di Komisi Informasi Pusat akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya. Polemik mengenai pemusnahan dokumen oleh KPU Surakarta diperkirakan masih menjadi isu utama yang mewarnai proses sengketa informasi ini.***