Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali memperketat penegakan aturan “Tanpa Karcis Parkir Gratis” sebagai langkah serius menata ulang sistem retribusi parkir dan menekan praktik pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kebijakan itu ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menjelaskan bahwa regulasi ini sebenarnya telah diberlakukan sejak 2024, namun kembali digencarkan pada 2025 setelah evaluasi menemukan masih banyak juru parkir yang memungut biaya tanpa menyertakan karcis resmi.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ajak Warga Jadi Pahlawan Masa Kini di Peringatan Hari Pahlawan 2025
"Kami temukan masih ada jukir yang meminta uang parkir namun tidak memberikan bukti retribusi. Itu jelas pelanggaran dan merugikan PAD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir," tegas Uen.
Sebagai upaya memastikan keterbukaan informasi terang Uen, Dishub telah memasang spanduk dan papan tarif resmi di 34 titik ruas jalan. Seluruh tarif mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, mencakup roda dua, mobil pribadi, kendaraan sedang, hingga bus.
Dishub juga menerangkan bahwa tarif resmi dibedakan berdasarkan kategori ruas jalan, yaitu Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT), yang memiliki spesifikasi dan aktivitas lalu lintas berbeda.
Untuk Jalan Umum Tertentu (JUT), di antaranya Jl. HZ Mustofa, Jl. Pasar Wetan, Jl. Yudanegara, Jl. Cihideung, Jl. Dr. Soekardjo, Jl. Veteran, Jl. Nagarawangi, Jl. Masjid Agung, Jl. Pataruman, Jl. Gunung Sabeulah, hingga Jl. Mitra Batik.
Adapun tarif parkirnya adalah: Bus / mobil barang besar: Rp 6.000 (2 jam pertama) + Rp 1.000/jam, Bus / mobil barang sedang: Rp 5.000 (2 jam pertama) + Rp 750/jam, Mobil pribadi / barang kecil: Rp 3.000 (2 jam pertama) + Rp 500/jam, Sepeda motor: Rp 2.000 (2 jam pertama) + Rp 250/jam.
Untuk Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) meliputi Jl. RE Martadinata, Jl. Otto Iskandardinata, Jl. Tarumanagara, Jl. Galunggung, Jl. Siliwangi, Jl. RAA Wiratanuningrat, Jl. Ahmad Yani, Jl. Dewi Sartika, Jl. Juanda, Jl. Pasar Baru, Jl. Pemuda, Jl. Ibrahim Adji, hingga area insidentil lainnya.
Dengam tarif parkir: Bus / mobil barang besar: Rp 5.000 (2 jam pertama) + Rp 1.000/jam, Bus / mobil barang sedang: Rp 4.000 (2 jam pertama) + Rp 750/jam, mobil pribadi / barang kecil: Rp 2.500 (2 jam pertama) + Rp 500/jam dan sepeda motor: Rp 1.500 (2 jam pertama) + Rp 250/jam.