Mediapriangan.com - Dua remaja di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, meregang nyawa setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan yang mereka campur sendiri bersama lima teman lainnya.
Tragedi yang melibatkan tujuh remaja ini terjadi pada Jumat (21/11/2025) malam di Kampung Babakan Awun, Desa Sukaratu.
Kedua korban, berinisial I dan IR, mengalami gejala keracunan berat usai meminum campuran alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.
Keterangan mengenai kejadian ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin (24/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yayu Wahyudi menjelaskan, para remaja tersebut awalnya berkumpul dan minum miras racikan mereka sendiri.
Tidak lama kemudian, seluruhnya mengalami reaksi serius seperti muntah hebat, pusing, hingga menurunnya kesadaran.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
Korban IR sempat mendapat penanganan di Puskesmas Panumbangan pada Sabtu malam, namun kondisinya terus memburuk dan ia meninggal ketika akan dirujuk ke RS Permata Bunda pada Minggu malam (23/11/2025).
Sementara korban I dinyatakan meninggal pada Minggu siang di fasilitas kesehatan yang sama.
Lima remaja lainnya - J (15), R (23), DMS (15), DG (15), dan H-juga mengalami keracunan. Tiga di antaranya masih dirawat intensif, sedangkan dua lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah menunjukkan perbaikan kondisi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Duo Spesialis Curi Ternak, Jual Sapi Hidup Rp33 Juta
“Hasil penyelidikan sementara, minuman oplosan itu merupakan campuran alkohol 70 persen dengan minuman berenergi seperti Jasjus dan Hemaviton,” kata AKP Yayu di Polsek Sukaresik.
Ia mengungkapkan bahwa alkohol yang digunakan dibeli melalui platform daring. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, termasuk remaja yang selamat.
"Kasus ini masih kami dalami, semua saksi yang masih hidup terus kami mintai keterangan,” ujar Yayu.
Dari lokasi kejadian terang Yayu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu jerigen alkohol dan empat sachet Hemaviton yang diduga digunakan dalam racikan miras mematikan tersebut.***