Nekat di Bawah Pengaruh Miras, Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun Tetangganya Sendiri

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Polisi tangkap pemuda Bantarkalong yang mencabuli lansia 85 tahun, kasus kini ditangani Unit PPA Polres Tasikmalaya. (D. Farhan Kamil)
Polisi tangkap pemuda Bantarkalong yang mencabuli lansia 85 tahun, kasus kini ditangani Unit PPA Polres Tasikmalaya. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat digegerkan oleh tindakan asusila yang dilakukan seorang pemuda terhadap lansia.

Pelaku berinisial Panji (21) diamankan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, usai mencabuli tetangganya yang berusia 85 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari (25/10/2025) di rumah korban yang tinggal seorang diri. Saat kejadian, korban tengah tertidur lelap ketika pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Dorong Puspaga Bundaku Jadi Garda Terdepan Penguatan Ketahanan Keluarga

“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak asusila dengan korban lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Sebelum kejadian, ia sempat menenggak minuman keras sendirian di sebuah saung sawah dekat pemukiman warga.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang pintunya mudah dibuka. Saat korban terbangun, pelaku langsung memeluk dari belakang dan melakukan perbuatan cabul,” jelas Ridwan.

Baca Juga: Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal

Korban yang berusia lanjut sempat berusaha melawan, namun tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka, serta membawa korban untuk pemeriksaan medis.

“Korban mengalami syok, kami juga pertimbangkan kondisi psikologisnya. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” tambah Ridwan.

Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan mengaku nekat karena pengaruh alkohol.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X