Kepler juga mendapati bahwa sejauh ini, juru parkir belum menerima sosialisasi memadai soal kebijakan baru tersebut. Mereka masih memakai karcis lama dan belum memahami SOP no karcis, no bayar.
"Ada sekitar 400 jukir. Idealnya mereka diberi pembekalan, identitas resmi, SOP, seragam, hingga administrasi yang jelas sebelum kebijakan diluncurkan,” kata Kepler.
Ia menekankan perlunya cadangan jukir yang terdata, sistem pengawasan melekat, serta mekanisme pelaporan yang kuat agar tidak terjadi kebingungan maupun penyelewengan.
Baca Juga: Digitalisasi SIKAWAN PKK Kota Tasikmalaya Mulai Diterapkan, Diskominfo Dorong Transformasi Dasawisma
Kepler menambahkan, saat ini masih terjadi pelanggaran tarif di lapangan. Meskipun Perda telah menetapkan tarif berbeda untuk mobil, truk, dan motor, jukir masih memungut tarif seragam Rp2.000.
"Perda tidak dijalankan. Kalau aturan dasar saja tidak ditegakkan, sulit berharap kebijakan baru bisa efektif," ucapnya.
Komisi II DPRD, sambung Kepler, berencana memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Pekan depan rencananya kita panggil Dishub. Kita ingin tahu sejauh mana kebijakan ini dijalankan, bagaimana mekanisme pelaporan, dan pengawasan. Kita akan tanyakan juga terkait kesiapan juru parkir,” tutup Kepler.***