Mediapriangan.com - Publik media sosial tengah ramai membahas kasus hilangnya tumbler milik seorang penumpang KRL bernama Anita Dewi, yang sebelumnya mengunggah curhatannya melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.
Peristiwa yang bermula dari tas tertinggal di kereta itu kini berbuntut panjang hingga menyentuh ranah pekerjaan.
Dalam unggahannya, Anita mengisahkan bahwa ia lupa hingga tasnya tertinggal saat menaiki Commuter Line rute Tanah Abang–Rangkasbitung.
Baca Juga: Profil Suami Anita Dewi yang Minta Maaf usai Kisruh Tumbler Hilang dan Isu Pemecatan Petugas KRL
Setelah melapor ke petugas Stasiun Rawa Buntu, tas tersebut berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita. Namun setelah diambil keesokan harinya, tumbler miliknya tak lagi berada di dalam tas.
Kehebohan yang muncul di medsos membuat Anita dan suaminya, Alvin Harris, sempat meminta maaf dan bertemu dengan petugas KRL yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanganan awal.
Dampak Viral: Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya
Kasus tumbler tersebut nyatanya berdampak lebih jauh. PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja, mengonfirmasi pemecatan dirinya pada Jumat, 28 November 2025 melalui akun Instagram resmi @daidanutama.
Baca Juga: Rapat Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU, Gus Yahya Ungkap Alasan Evaluasi
Dalam pernyataan resmi, manajemen menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan proses investigasi internal terkait polemik yang berujung pada pemecatan seorang petugas KAI.
"Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami," tulis manajemen Daidan dalam keterangan tersebut.
Perusahaan juga menyebut bahwa tindakan Anita dianggap tidak sejalan dengan nilai dan budaya kerja yang dijunjung perusahaan.