Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara khusus diajukan langsung oleh tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang meminta agar forum klarifikasi ini digelar sebelum penyidik memeriksa saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal resmi gelar perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Arsul Sani, Hakim MK Tampilkan Dokumen Asli dan Klarifikasi Kampus Polandia
Menurutnya, langkah ini kini menjadi prioritas awal dari seluruh rangkaian penyidikan.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Budi menegaskan bahwa hasil dari gelar perkara ini akan menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya dalam kasus yang memanas sejak awal tahun ini.
Enam Tokoh Masuk Daftar Tersangka Awal
Sebelumnya, terdapat enam tokoh yang lebih dulu masuk dalam daftar tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara diselesaikan.
Mereka ialah: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta satu narasumber lain dari klaster yang sama.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan kekerasan terhadap penguasa umum melalui pernyataan publik maupun aktivitas digital.