Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:31 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

Kuasa Hukum Soroti Dua Opsi dari Penyidik

Saat menjalani wajib lapor pada Kamis, 27 November 2025, pihak kuasa hukum Roy Suryo cs mengungkap penyidik sempat menawarkan dua opsi tindak lanjut penyidikan.

Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kliennya diminta memilih antara gelar perkara khusus terlebih dahulu atau langsung diperiksa melalui keterangan saksi dan ahli meringankan.

“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda

Ahmad kemudian menegaskan bahwa pihaknya memilih opsi gelar perkara khusus lebih dulu. Ia menilai forum tersebut dapat mempercepat penyidikan sekaligus membuka dokumen yang selama ini disebut belum pernah diperlihatkan secara lengkap.

Dalam pernyataannya, Ahmad menyebut gelar perkara khusus sebagai “kotak pandora” yang dapat menentukan ada-tidaknya unsur pidana dari tudingan ijazah palsu yang selama ini ramai di ruang publik.

“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” tutur Ahmad.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!

Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Polda Metro Jaya hingga kini mencatat total delapan tersangka, yang terbagi ke dua klaster berdasarkan konstruksi perbuatannya.
Klaster Pertama (Pasal 160 KUHP)
• Eggi Sudjana
• Kurnia Tri Royani
• M. Rizal Fadillah
• Rustam Effendi
• Damai Hari Lubis

Baca Juga: Polda Metro Periksa UGM dan SMAN 6 Solo Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik

Kelimanya diduga menyebarkan hasutan kekerasan terhadap penguasa umum melalui media digital maupun pernyataan langsung.
Klaster Kedua (UU ITE Pasal 32 ayat 1 & Pasal 35)
• Roy Suryo
• Rismon Sianipar
• Tifauzia Tyassuma

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Tak Pernah Singgung Warna atau Tuding SBY

Mereka disangkakan terkait dugaan manipulasi, penyamaran, atau penghilangan dokumen elektronik yang dinilai penyidik sebagai upaya memanipulasi bukti digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X