Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:31 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

Selain itu, kedua klaster tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro menegaskan bahwa penentuan klaster dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan panjang yang secara bertahap mengungkap peran masing-masing tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X