Selain itu, kedua klaster tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda Metro menegaskan bahwa penentuan klaster dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan panjang yang secara bertahap mengungkap peran masing-masing tersangka.***
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Panas! Penyidik Digital Forensik Siap Bongkar Bukti Asli atau Rekayasa?
Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu, Diminta Ungkap Kisah Kuliah! Warga Soroti Masa Lalu Ayah Gibran
Jokowi Akhirnya Laporkan Kasus Ijazah Palsu! Dulu Diam Karena Dikira Selesai, Kini Ingin Semua Terbuka Jelas
Dari Isu Ijazah Palsu hingga Tudingan Jadi Boneka Jokowi, Prabowo Akhirnya Angkat Suara di Hadapan Sidang Kabinet
Bareskrim Polri Periksa 7 Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI
Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!
Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli
Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi