Selain itu, kedua klaster tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda Metro menegaskan bahwa penentuan klaster dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan panjang yang secara bertahap mengungkap peran masing-masing tersangka.***