hukum

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

Sabtu, 29 November 2025 | 13:31 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

Selain itu, kedua klaster tersangka juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro menegaskan bahwa penentuan klaster dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan panjang yang secara bertahap mengungkap peran masing-masing tersangka.***

Halaman:

Tags

Terkini