Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, pengungkapan kasus Wedding Organizer Ayu Puspita bermula dari laporan salah satu korban yang telah melunasi biaya pernikahan sebesar Rp82.740.000.
Korban tersebut mempercayakan seluruh rangkaian acara kepada Wedding Organizer Ayu Puspita. Namun saat hari resepsi berlangsung, layanan yang dijanjikan tidak tersedia sebagaimana kesepakatan awal.
Baca Juga: Pemuda PUI Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik, Dorong Kaderisasi dan Kolaborasi Menuju Generasi Emas
“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” tutur Onkoseno.
Onkoseno menyebut, setelah kejadian tersebut, pihak Wedding Organizer Ayu Puspita juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban. Hal ini mendorong korban melapor ke kepolisian.
Dari pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya, penyidik menemukan banyak korban lain yang mengalami kerugian serupa akibat Wedding Organizer Ayu Puspita. Modus penipuan pernikahan ini diduga telah berlangsung cukup lama.
“Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak korban penipuan atau penggelapan lainnya dari WO Ayu Puspita,” kata Onkoseno.***