Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita. Hasil penyidikan menunjukkan dana milik korban tidak digunakan untuk operasional Wedding Organizer, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, praktik yang dilakukan Ayu Puspita dalam mengelola Wedding Organizer tersebut telah menimbulkan kerugian korban hingga mencapai Rp11,5 miliar.
Fakta ini terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka. “Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Iman menjelaskan, dana korban Wedding Organizer Ayu Puspita digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kegiatan usaha. Penggunaan dana itu antara lain untuk pembayaran cicilan rumah dan aktivitas perjalanan ke luar negeri, yang sama sekali tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pernikahan.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: PDM Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Gelar RAPIMDA, Matangkan Arah Kebijakan dan Program 2025-2026
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa modus yang dijalankan Wedding Organizer Ayu Puspita menyerupai skema ponzi. Para korban dijaring dengan tawaran paket pernikahan berharga terjangkau, namun dilengkapi fasilitas mewah yang menarik minat calon pengantin.
Calon klien Wedding Organizer Ayu Puspita dijanjikan konsep pernikahan eksklusif, penggunaan venue mewah, layanan lengkap, hingga bonus tambahan berupa paket bulan madu. Tawaran tersebut membuat banyak korban tertarik dan akhirnya menyetorkan uang dalam jumlah besar.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Baca Juga: Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat
Namun setelah pembayaran uang muka hingga pelunasan diterima, kewajiban Wedding Organizer tidak dijalankan sesuai perjanjian. Dana dari klien baru diduga dipakai untuk menutup kebutuhan klien lama, hingga akhirnya skema tersebut tidak lagi mampu dipertahankan.
Artikel Terkait
Jejak Terakhir Alvaro Terungkap, Kapolres Jaksel Beberkan Fakta Baru Kasus Alvaro setelah Pencarian 8 Bulan
Jejak Digital Ungkap Motif Pembunuhan Alvaro, Polisi Beberkan Peran Ayah Tiri dan Kemungkinan Pelaku Lain
Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni
Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dibawa ke Rumah Aman, Polisi Fokus Pantau Kondisi Psikis ABH
BNN Tangkap Dewi Astutik di Kamboja, Pengendali Jaringan Golden Triangle Penyulundup 2 Ton Sabu
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, Red Notice hingga Keterlibatan WN Pakistan
Update Kasus Penganiayaan TMP Kalibata Terungkap, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Usai Kerusuhan Mematikan
Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat
207 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita ke Polda Metro Jaya, Kerugian Rp11,5 Miliar