Mediapriangan.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer Ayu Puspita terus bertambah. Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan Wedding Organizer tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus Ayu Puspita kini mencapai ratusan orang. Total kerugian yang dilaporkan pun tidak sedikit dan terus mengalami peningkatan.
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Iman dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga: PDM Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Gelar RAPIMDA, Matangkan Arah Kebijakan dan Program 2025-2026
Menurut Iman, Polda Metro Jaya masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban Wedding Organizer Ayu Puspita untuk melapor. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram Ditkrimum Polda Metro, Call Center 110 Polri, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
"Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan," tegas Iman.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan total kerugian korban Wedding Organizer Ayu Puspita telah melampaui Rp11,5 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya hingga pertengahan Desember 2025.
Baca Juga: Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya, penyidik menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka utama dalam perkara penipuan dan penggelapan. Tidak hanya Ayu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan terhadap Ayu Puspita dan satu tersangka lain berinisial D. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Pemuda PUI Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik, Dorong Kaderisasi dan Kolaborasi Menuju Generasi Emas
Budi menambahkan, tiga tersangka lain masih ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Mencuat Lagi, Dugaan Keterlibatan Keluarga Ayah Tiri Diungkap Sang Nenek
Jejak Terakhir Alvaro Terungkap, Kapolres Jaksel Beberkan Fakta Baru Kasus Alvaro setelah Pencarian 8 Bulan
Jejak Digital Ungkap Motif Pembunuhan Alvaro, Polisi Beberkan Peran Ayah Tiri dan Kemungkinan Pelaku Lain
Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni
Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dibawa ke Rumah Aman, Polisi Fokus Pantau Kondisi Psikis ABH
BNN Tangkap Dewi Astutik di Kamboja, Pengendali Jaringan Golden Triangle Penyulundup 2 Ton Sabu
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, Red Notice hingga Keterlibatan WN Pakistan
Update Kasus Penganiayaan TMP Kalibata Terungkap, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Usai Kerusuhan Mematikan
Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat