Mediapriangan.com - Praktik curang penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara akhirnya terbongkar di Kabupaten Tasikmalaya.
Dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga harus berurusan dengan hukum setelah bisnis ilegal “suntik gas” yang mereka jalankan terendus aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Minggu malam, 14 Desember 2025, di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.
Baca Juga: Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional
Di tempat itu, polisi mendapati aktivitas pemindahan gas dari tabung melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengungkapkan, praktik tersebut terkuak berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Motifnya jelas ekonomi. Gas subsidi dipindahkan ke tabung besar, lalu dijual kembali dengan harga gas non-subsidi,” kata Ridwan, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: APBD Kabupaten Tasikmalaya 82 Persen, Akademisi Soroti Dampak Nyata
Modus yang digunakan cukup berisiko. Pelaku menyusun tabung 3 kg di bagian atas dan tabung 12 kg di bawah, lalu mengalirkan gas menggunakan regulator khusus.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ridwan, kegiatan ini telah berjalan sejak Desember 2024.
Polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan regulator, alat bantu, serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Baca Juga: PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Serapan Hanya 47 Persen
Gas hasil oplosan tersebut diketahui dijual ke wilayah Bandung kepada seorang pemodal yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.***