"Jika ada kesalahan kebijakan itu harusnya dievaluasi, bukan di kriminalisasi," ujar Donny.
Tak hanya itu, dukungan terhadap Nadiem Makarim juga datang dari ratusan driver ojol yang menggelar aksi damai bertajuk Solidaritas Orang Jalanan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang eksepsi kasus korupsi Chromebook yang dijalani Nadiem Makarim.
"Ojol ada karena Nadiem!" seru para driver Gojek di depan gedung PN Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***