Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.   (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

Mediapriangan.com - Sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa membeberkan sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan melalui proses hukum yang sah dan terukur.

Sebelum status hukum disematkan, penyidik disebut telah tiga kali memeriksa Nadiem sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

Baca Juga: Fenomena Bola Api Terang di Langit Cirebon Hebohkan Warga, BRIN Pastikan Meteor Jatuh di Laut Jawa

Jaksa Tegaskan Proses Penetapan Sah

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Jaksa menambahkan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif dan didukung sejumlah alat bukti yang sah.

Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan ahli, dokumen surat, hingga barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Fakta di Balik Kecelakaan Maut Pedangdut Cantika Davinca di Magetan, Dua Remaja Tewas di Jalanan Gelap

Empat Alat Bukti dan 113 Saksi

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga bukti elektronik.

“Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ujar jaksa.

Lebih jauh, jaksa membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung meyakini bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X