Kepler mendorong dilakukan peralihan total dari sistem abodemen ke kWh meter, disertai pendataan ulang dan audit menyeluruh PJU di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya.
"Harus ada pendataan fisik. Berapa PJU yang aktif, rusak, dan mati. Selama pakai abodemen, tidak pernah ada angka pasti," ujarnya.
Kepler menyebut dampaknya akan sangat signifikan bagi pembangunan daerah.
“Dana itu bisa dialihkan untuk perbaikan jalan, infrastruktur lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tasikmalaya,” katanya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penggunaan sistem abodemen PJU selama ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan PLN.
Dalam skema abodemen, PLN menetapkan perhitungan 375 jam pemakaian per ID pelanggan dikalikan daya listrik, yang kemudian dibayarkan secara tetap setiap bulan.
"Meski lampu PJU mati atau tidak berfungsi, tetap dihitung sesuai kesepakatan awal. Sistemnya flat tiap bulan," jelas Yudho.
Ia menegaskan bahwa PLN hanya menjual energi listrik, sementara seluruh pengadaan dan pemeliharaan alat PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Proses BKN Rampung, Pengisian Jabatan Eselon II Segera Dilakukan, Begini Kata Sekda Kota Tasikmalaya
Ketika terjadi gangguan teknis, penanganan sepenuhnya berada di pihak dinas.
PLN sendiri, lanjut Yudho, saat ini tengah mendorong program meterisasi PJU agar penggunaan listrik bisa lebih terkontrol dan transparan.
Namun, program tersebut belum berjalan di Kota Tasikmalaya karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota.
"Kami di PLN hanya sebagai pelaksana. Jika Pemkot Tasikmalaya menyetujui program meterisasi PJU, kami siap langsung melaksanakannya," terangnya.***