JAMBI, Mediapriangan.com - Perhatian publik tertuju pada kasus yang menimpa seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Jambi.
Guru bernama Tri Wulansari itu diproses hukum usai melakukan razia rambut terhadap siswa di sekolah tempatnya mengajar.
Kasus guru honorer Muaro Jambi tersebut bermula pada 8 Januari 2025. Saat itu, Tri melakukan razia rambut karena sebelumnya siswa telah diingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah. Namun, tindakan tersebut berujung laporan ke polisi.
Perkara itu kemudian disampaikan Tri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Di hadapan pimpinan rapat, Tri mengungkapkan kegundahan sebagai guru honorer yang kini menghadapi proses hukum.
"Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas," ungkap Tri sambil terisak tangis.
Dalam rapat tersebut, Tri juga menjelaskan kronologi razia rambut yang dilakukan di sekolahnya di Muaro Jambi. Ia menyampaikan, dari empat siswa yang masih berambut pirang, tiga siswa mengikuti arahan, sementara satu siswa kelas 6 menolak.
Baca Juga: Jalan Putus dan Desa Terisolir di Aceh Tengah, Relawan Ungkap Perjalanan Ekstrem Kirim Bantuan
Akibat adu mulut yang terjadi, Tri mengakui sempat menampar mulut siswa tersebut satu kali secara refleks. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Kumpeh Ulu, sehingga kasus guru honorer Muaro Jambi ini berlanjut ke ranah hukum.
"Jawaban mereka, 'kami mau berdiskusi dengan keluarga dulu', besok pagi diberikan keputusannya," terang Tri.
"Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini," sambungnya.
Meski pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI telah berupaya memediasi, laporan terkait razia rambut tersebut tidak dicabut. Penanganan perkara lalu diambil alih Polres Muaro Jambi, dan status hukum Tri pun berlanjut.