KPK Ungkap OTT Bupati Pati, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:55 WIB
KPK menetapkan Bupati Pati dan tiga kepala desa sebagai tersangka OTT pengisian perangkat desa dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar. (YouTube/KPK)
KPK menetapkan Bupati Pati dan tiga kepala desa sebagai tersangka OTT pengisian perangkat desa dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar. (YouTube/KPK)

PATI, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap secara resmi operasi tangkap tangan atau OTT yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

OTT KPK tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dan menjadi perhatian publik karena menyasar level pemerintahan desa.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa praktik yang menjerat Bupati Pati ini tergolong jarang terjadi.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1x24 Jam di Polres Kudus dan Langsung Dibawa ke Semarang

Menurutnya, OTT KPK kali ini mengungkap pola pemerasan yang berbeda dari kasus serupa sebelumnya.

“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ucap Asep.

Ia menambahkan, kasus OTT yang melibatkan Bupati Pati ini menyimpang dari pola umum.

“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Empat Tersangka Ditetapkan KPK

Dalam perkara OTT tersebut, KPK tidak hanya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Tiga kepala desa juga turut dijerat setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” jelas Asep.

KPK menilai peran para tersangka saling berkaitan dalam praktik pemerasan calon perangkat desa yang menjadi objek OTT tersebut.

Baca Juga: Eks Penyelidik KPK Soroti Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Singgung Dugaan Pembalakan Liar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X