Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai guru honorer di Muaro Jambi, Tri menjalani wajib lapor, sementara sang suami harus mendekam di tahanan sejak 28 Oktober 2025.
"Jadi, suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober (2025), hampir 3 bulan, Pak," sebut Tri.
"Dan saya menjalani ini (pemeriksaan) dan wajib lapor ke Polres, 1 minggu sekali," imbuhnya.
Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, termasuk mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025. Ia bahkan menyatakan kesediaan berhenti mengajar demi mengakhiri polemik razia rambut yang menimpanya sebagai guru honorer.
Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Inovasi AI dan Robotik Santri Cipasung Tasikmalaya
Namun hingga kini, belum ada titik temu. Tri menyebut, meski pemerintah daerah telah membantu, arah penyelesaian kasus di Muaro Jambi belum jelas.
"Kalau dari pihak Bupati, memang sudah banyak membantu, tapi memang tidak ada penyelesaiannya seperti apa," ungkap Tri.
"Saya harapkan, suami saya pulang, dan masalah bisa selesai," tandasnya.***
Artikel Terkait
Banjir Rendam Desa Karangligar Karawang, Rumah Panggung KDM hingga Sekolah Terendam Lebih 3 Meter
Hampir Dua Bulan Pascabanjir, Aceh Tamiang Dikepung Debu Pascabanjir dan Ancaman ISPA
BYD Di-Space Zhengzhou Jadi Museum Sains NEV Pertama di Tiongkok, Dorong Edukasi Mobilitas Masa Depan
Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG hingga Menangis
Proliga 2026 Seri Bandung Bakal Panas, Publik Menanti Aksi Megawati di Laga Pertamina Enduro vs BJB Tandamata
KPK Ungkap OTT Bupati Pati, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Desa