Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai guru honorer di Muaro Jambi, Tri menjalani wajib lapor, sementara sang suami harus mendekam di tahanan sejak 28 Oktober 2025.
"Jadi, suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober (2025), hampir 3 bulan, Pak," sebut Tri.
"Dan saya menjalani ini (pemeriksaan) dan wajib lapor ke Polres, 1 minggu sekali," imbuhnya.
Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, termasuk mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025. Ia bahkan menyatakan kesediaan berhenti mengajar demi mengakhiri polemik razia rambut yang menimpanya sebagai guru honorer.
Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Inovasi AI dan Robotik Santri Cipasung Tasikmalaya
Namun hingga kini, belum ada titik temu. Tri menyebut, meski pemerintah daerah telah membantu, arah penyelesaian kasus di Muaro Jambi belum jelas.
"Kalau dari pihak Bupati, memang sudah banyak membantu, tapi memang tidak ada penyelesaiannya seperti apa," ungkap Tri.
"Saya harapkan, suami saya pulang, dan masalah bisa selesai," tandasnya.***