Tasikmalaya, Mediapriangan.com - Selama periode Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus tersebut meliputi dua perkara narkotika jenis sabu, dua perkara narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta satu perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
"Dari hasil pengungkapan tersebut polis mengamankan lima orang tersangka, dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Inisial I.F dan R.D. Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis inisial D.M dan G.A.K dan satu orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi inisial N.F.A," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K saat menggelar konferensi pers, pada Rabu 20 Januari 2026.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan, lanjut Kapolres, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 7,22 gram, narkotika jenis sintetis dengan berat 214,08 Gram dan obat sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 200 Butir dan obat sediaan farmasi jenis Double Y sebanyak 1002 Butir.
Baca Juga: AKBP Andi Purwanto Resmi Pimpin Polres Tasikmalaya Kota, Gantikan AKBP Moh Faruk Rozi
"Dari tangan tersangka petugas kami berhasil mengamankan satu buah HP merek Iphone 15 warna pink, satu buah lakban warna merah putih, 30 plastik klip bening, satu unit HP merek Iphone 12 mini warna hitam, satu unit HP merek Realme warna hitam dan seperangkat alat hisap, " Katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah dua orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan terhadap 2 tersangka penyalahguaan narkotika jenis sintetis, dijerat pasal 114 ayat (1) UU-RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: AKBP Moh Faruk Rozi Pimpin Kenaikan Pangkat 80 Personel Polres Tasikmalaya Kota
Selanjutnya kata Kapolres, terhadap satu orang tersangka penyalahguaan obat sediaan farmasi disangkakan pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kapolres menyebut, modus operandi para tersangka dalam aksinya kata Kapolres, dilakukan dengan berbagai cara seperti ransfer, dipetakan melalui Google Map, melalui media sosial Whatsapp dan IG (Instagram), transaksi tatap muka secara langsung atau dsimpan ditempat tertentu atau yang bisa kita kenal dengan sistem tempel.
"Untuk media transaksi cukup banyak, namun apapun modusnya kita terus dalami dan pelajari, " Katanya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Hari ini sesuai dengan KUHP yang baru tersangka tidak dihadirkan. Yang jelas semua tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Tasikmalaya, " ujar Kapolres.***