daerah

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Tegaskan Pemerintahan Desa Harus Solid dan Taat Aturan

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:07 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tekankan pemerintahan desa solid dan profesional sesuai Undang-Undang Desa, di GOR Desa Cihaurbeuti, Rabu 11 Februari 2026. (Dok. Kominfo Ciamis)

 

CIAMIS, Mediapriangan.com - Kekompakan menjadi kunci utama keberhasilan pemerintahan desa. Hal itu ditegaskan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Cihaurbeuti.

Dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2026 yang digelar di GOR Desa Cihaurbeuti, Rabu 11 Februari 2026, Bupati Ciamis mengingatkan bahwa pemerintahan desa bukanlah entitas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan utuh.

Herdiat Sunarya menekankan bahwa kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta perangkat desa memiliki posisi dan tanggung jawab yang setara dalam menjalankan pemerintahan desa.

Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Dorong Desa Panumbangan dan Sukamantri Optimalkan MBG

Prinsip tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Desa yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

“Desa itu terdiri dari kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semuanya punya kewajiban yang sama untuk menjaga dan memajukan desa. Tidak bisa dipisah-pisahkan, karena keberhasilan pembangunan desa bergantung pada kekompakan,” ujar Herdiat.

Menurut Bupati Ciamis, tanpa sinergi yang kuat, roda pemerintahan desa tidak akan berjalan optimal.

Karena itu, Herdiat Sunarya meminta seluruh unsur pemerintahan desa mengesampingkan ego sektoral dan membangun komunikasi yang sehat demi kemajuan bersama.

Baca Juga: Lolos Liga 2, PSGC Ciamis Disambut Ribuan Warga Ciamis, Laskar Singacala Pulang dengan Arak arakan

Selain soal kekompakan, Bupati Ciamis juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia tidak ingin ada aparatur pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hukum akibat kurang memahami aturan atau menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak ingin ada kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum. Karena itu, semua harus paham aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegasnya.

Herdiat Sunarya secara khusus mengingatkan agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Target 2026, Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Organik Lewat Penguatan Pertanian Organik

Ia meminta agar setiap kebijakan dalam pemerintahan desa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, bukan atas dasar pertimbangan subjektif.

Halaman:

Tags

Terkini