“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus benar-benar sesuai prosedur dan aturan. Jangan karena faktor subjektif, karena hal seperti ini sering terjadi di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berharap melalui pembinaan ini, kualitas pemerintahan desa semakin meningkat.
Ia juga menegaskan bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama agar pemerintahan desa mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Forum Konsultasi Publik RKPD Digelar, Pemerintah Kabupaten Ciamis Matangkan Arah RKPD Kabupaten Ciamis 2027
Program Pemberdayaan Petani Diluncurkan di Kabupaten Ciamis, DPRD Jawa Barat Soroti Dampak Nyata bagi Petani
Panen Demplot SRI GACCORS di Kabupaten Ciamis, Kenalkan Pertanian Organik Ramah Lingkungan
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Bersama Presiden, Sinergi Program Prioritas untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
14 Posyandu Sindangrasa Terima Piagam Anugerah Gapura Sri Baduga dari Tim Pembina Posyandu Ciamis
Tarhib Ramadhan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda II, Bupati Ciamis Sebut Kontribusi Nyata untuk Masyarakat