Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Akses jalan yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Pendidikan berkualitas harus ditopang infrastruktur yang aman dan memadai. Negara tidak boleh abai,” pungkas Agung.
Sementara itu, warga sekitar berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar siswa tidak lagi harus berjibaku dengan lumpur setiap musim hujan demi menuntut ilmu.***