TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan Kepler Sianturi bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Sidak tersebut memunculkan pertanyaan sikap politik PDIP terhadap maraknya aktivitas tambang galian C yang selama ini menjadi polemik di wilayah Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Bukannya mendapat dukungan partai sebagai upaya penertiban tambang, sidak tersebut justru berubah menjadi ajang perbedaan pandangan internal di tubuh partai.
Baca Juga: Sidak DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Keluhan Warga soal Galian C di Bungursari
Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Munculnya spekulasi adanya konflik kepentingan ditubuh PDI Perjuangan terkait penertiban galian C mendapatkan sorotan berbagai pihak termasuk dari tubuh partai itu sendiri.
Kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Pertanian, dan Perkebunan DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Asep Kurnia, S.Hut, mengatakan benturan pendapat atas kegiatan sidak oleh kader partai PDIP, bukanlah bentuk perseteruan kepentingan pribadi atau politik, melainkan murni akibat perbedaan cara pandang dalam memahami persoalan tambang galian C.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
"Kenapa bisa terjadi beda pemahaman di internal partai? mungkin mereka melihat dari sudut pandang yang berbeda. Padahal tinggal kita taati rambu-rambu yang berkaitan dengan galian C sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Asep, Selasa, 7 Januari 2026 malam.
Menurutnya, jika seluruh pihak berpegang teguh pada regulasi yang ada, maka tidak akan ada ruang perdebatan berkepanjangan terkait legalitas maupun operasional galian C.
Asep menyebut, sesuai undang-undang Minerba, regulasinya mengatur kewenangan perizinan usaha pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk untuk tambang galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug.
"Tujuannya untuk memperkuat pengawasan pertambangan, meningkatkan kepastian hukum dan menata ulang sistem perizinan tambang nasional. Kalau tidak ada izin atau izinnya sudah habis, maka jelas aktivitas itu melanggar hukum dan harus dihentikan," katanya.
Artikel Terkait
Langkah DPRD Kota Tasikmalaya Respons Aduan Lingkungan, Proyek Lapang Padel Terancam Disegel
Evaluasi OHAN Hafidz Tahap Pertama, Pemerintah Kota Tasikmalaya Perkuat Program Tasik Religius
Dedi Wahyudi Terpilih Pimpin PAC PDIP Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Muscab Tetapkan Pengurus 2026-2031
PDIP Kota Tasikmalaya Targetkan Delapan Kursi di DPRD tahun 2029
Ribuan Guru Madrasah dan Swasta Datangi Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Pertanyakan Pengangkatan Petugas SPPG
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Lepas Kontingen Seni Tasikmalaya ke Thailand Culture Exchange Festival 2026