Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Akses jalan yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Pendidikan berkualitas harus ditopang infrastruktur yang aman dan memadai. Negara tidak boleh abai,” pungkas Agung.
Sementara itu, warga sekitar berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar siswa tidak lagi harus berjibaku dengan lumpur setiap musim hujan demi menuntut ilmu.***
Artikel Terkait
Wali Kota Viman Resmikan Pemanfaatan Hasil Pembangunan 2024, Puskesmas Bungursari Jadi Simbol Kemajuan Kesehatan
Raksa Budaya Santun Hari Kedua Meriah di Bungursari, Jalan Santai Warnai Perayaan HUT ke 24 Kota Tasikmalaya
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara Resmikan Rehabilitasi MI Nurul Palah Bungursari
SMAN 11 Kota Tasikmalaya Diresmikan, Perluas Akses Pendidikan di Bungursari
Sidak DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Keluhan Warga soal Galian C di Bungursari
Penertiban Tambang Ilegal Galian C Bungursari, Membuka Polemik Ditubuh PDIP Kota Tasikmalaya