daerah

HPN 2026, PWI Jabar Soroti Imbas KUHP Baru terhadap Ruang Gerak Pers

Rabu, 25 Februari 2026 | 04:04 WIB
Perwakilan PWI se-Jawa Barat mengikuti diskusi tentang dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). (Dok. Asep M.S)

BANDUNG, Mediapriangan.com - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat (PWI Jabar) menggelar forum diskusi yang mengupas implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terhadap kemerdekaan pers.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan diikuti perwakilan PWI dari berbagai daerah di Jabar.

Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas bagi insan pers dalam memahami perubahan regulasi hukum yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan praktik jurnalistik.

Baca Juga: Setahun Memimpin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Polda dan DPRD atas Perubahan di Jawa Barat

Diskusi dipandu Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, dengan suasana dialogis dan penuh partisipasi.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi wartawan di tengah dinamika regulasi nasional.

Menurutnya, pemahaman komprehensif terhadap KUHP baru akan membantu jurnalis tetap profesional sekaligus terlindungi dalam menjalankan tugas.

“Harapannya, peserta yang hadir tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga dapat membagikan pengetahuan tersebut kepada rekan-rekan media lainnya,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Polda Jawa Barat

Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, mengingatkan bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab etik. Ia menekankan bahwa profesi wartawan memiliki pijakan yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik

“Pers memang dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap terikat pada kode etik. Dua hal itu tidak dapat dipisahkan,” jelasnya.

Edi juga menyoroti posisi UU Pers dalam sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa UU Pers tidak otomatis menjadi lex specialis yang mengesampingkan KUHP.

Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur pidana.

Baca Juga: Wagub Erwan Dorong japnas jabar Cetak Mentor umkm jabar demi Perkuat ekonomi jabar

Halaman:

Tags

Terkini