HPN 2026, PWI Jabar Soroti Imbas KUHP Baru terhadap Ruang Gerak Pers

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 25 Februari 2026 | 04:04 WIB
Perwakilan PWI se-Jawa Barat mengikuti diskusi tentang dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). (Dok. Asep M.S)
Perwakilan PWI se-Jawa Barat mengikuti diskusi tentang dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). (Dok. Asep M.S)

Pandangan tersebut diperkuat Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyambut positif Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran etik melalui Dewan Pers.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers.

Apabila tahapan itu tidak dijalankan, barulah opsi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Danpusterad Tegaskan pembekalan dan pendidikan Kunci Sukses karier perwira TNI AD

“Selama wartawan mematuhi kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 yang sebelumnya mencapai puncaknya pada 7–9 Februari 2026 di Serang, Banten, yang juga dihadiri delegasi PWI Jawa Barat.

Adapun rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari sejumlah mitra, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X