Pandangan tersebut diperkuat Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyambut positif Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran etik melalui Dewan Pers.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa pers wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers.
Apabila tahapan itu tidak dijalankan, barulah opsi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.
Baca Juga: Danpusterad Tegaskan pembekalan dan pendidikan Kunci Sukses karier perwira TNI AD
“Selama wartawan mematuhi kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.
Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 yang sebelumnya mencapai puncaknya pada 7–9 Februari 2026 di Serang, Banten, yang juga dihadiri delegasi PWI Jawa Barat.
Adapun rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari sejumlah mitra, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.***
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Ciamis Dorong Jurnalisme Positif Bersama IJTI Korda Galuh Raya Awal 2026
Peringati HPN 2026, Media di Kota Tasikmalaya Melakukan Aksi Bersih Bersih Tugu Koperasi
Peringatan HPN 2026, Kapolres: Media Bukan Sekadar Corong, Tetapi Cermin Pelayanan Kepolisian ke Ruang Publik
Didi Sukardi Nilai Deklarasi SWAKKA Perkuat Ekosistem Media Lokal Priangan Timur
Pansus XI DPRD Jabar Dorong Pajak Air Permukaan Jadi Penopang PAD Jawa Barat, Regulasi Dibahas Bersama Perpamsi
Tim hukum Jabar tuntaskan 80 persen aduan masyarakat, kasus agraria paling dominan