KOTA BANDUNG, Mediapriangan.com - Kinerja tim hukum Jabar sepanjang 2025 menunjukkan capaian signifikan dalam menangani aduan masyarakat. Dari total 1.282 laporan yang diterima, sekitar 80 persen di antaranya telah dituntaskan, sementara sisanya masih dalam tahap proses penyelesaian.
Ketua tim hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa sebagian perkara yang belum rampung kini terus didorong penyelesaiannya oleh tim pendamping hukum.
"Saat ini sekitar 20 persen masih dalam tahap proses penyelesaian oleh tim kami," ujarnya dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (18/2/2026).
Jika dihitung hingga pertengahan Februari 2026, jumlah aduan masyarakat yang masuk bahkan telah melampaui dua ribu laporan.
Aduan masyarakat tersebut diterima melalui posko layanan di Lembur Pakuan Subang serta Balai Pananggeuhan Gedung Sate Bandung dan seluruh prosesnya diberikan tanpa pungutan biaya.
"Kami pastikan tidak ada biaya alias gratis. Jika ada yang mengaku advokat dari Tim Hukum Jabar Istimewa meminta biaya, masyarakat harus dapat menolak tegas," ujarnya.
Baca Juga: Setahun Memimpin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Polda dan DPRD atas Perubahan di Jawa Barat
Dari seluruh aduan masyarakat yang berhasil diselesaikan, kasus agraria menjadi persoalan paling dominan dengan persentase mencapai 40 persen. Banyak di antaranya merupakan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
"Kasus agraria itu banyak yang sudah bertahun-tahun tidak beres akhirnya kami selesaikan," katanya.
Selain kasus agraria, tim hukum Jabar juga menangani perkara pidana umum termasuk kasus yang melibatkan perempuan dengan porsi sekitar 27 persen.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Polda Jawa Barat
Selanjutnya, 7 persen merupakan perkara ingkar janji atau penipuan dan 6 persen terkait pidana anak. Sekitar 3 persen aduan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sulit dihubungi kembali.
Di sisi lain, terdapat pula laporan terkait utang piutang hingga pinjaman daring. Namun, untuk jenis perkara tersebut, tim hukum Jabar memilih tidak memprosesnya karena fokus utama program ini adalah membantu masyarakat dalam perkara hukum yang selama ini tidak tersentuh atau tidak terselesaikan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Soal Dana APBD Jabar Rp4,17 T di Bank, Benarkah Ada Uang Mengendap?
Dedi Mulyadi Telusuri Dugaan Rp4,1 Triliun APBD Jabar Mengendap, Ungkap Fakta Beda Data Kemenkeu, BI, dan Kemendagri
Sidak Dedi Mulyadi ke Pabrik Aqua di Subang Bongkar Fakta Mengejutkan, Airnya Bukan dari Mata Air Pegunungan
Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Tak Perpanjang Izin Air Tanah Aqua, Protes Truk Galon ODOL Rusak Jalan di Subang
Gaya Bicara Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Helmy Yahya Sebut Adu Komunikasi Dua Tokoh Kuat Indonesia
Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan, Ingatkan Dampak Kerusakan Alam di Jawa Barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Fungsi Gunung Usai Longsor Cisarua, MUI Jabar Diminta Bangun Kesadaran Lingkungan
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Iuran BPJS Kesehatan Warga Sakit Kronis
Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Polda Jawa Barat
Setahun Memimpin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Polda dan DPRD atas Perubahan di Jawa Barat