"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.
Dalam perkara pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau tersebut, RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Aparat masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kaitan antara postingan puitis yang beredar dan dugaan perencanaan sebelum aksi terjadi.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.***