Lokasi tersebut dipilih untuk memperluas jangkauan posko THR sehingga layanan pengawasan ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak wilayah. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap pengaduan THR.
Periode operasional posko THR berlangsung mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan agar setiap perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya.
Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan akan menindaklanjuti setiap pengaduan THR dengan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya selambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Aturan ini menjadi dasar utama dalam penanganan posko THR dan pengaduan THR. Pemerintah juga mengingatkan bahwa tunjangan hari raya merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
Pada evaluasi tahun sebelumnya, sebagian besar laporan berasal dari sektor pariwisata yang terdampak kondisi ekonomi. Situasi tersebut menjadi perhatian dalam penguatan sistem posko THR tahun ini.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Board of Peace Buatan Donald Trump, Dorong Indonesia Tegas di Politik Bebas Aktif
Dengan dukungan pengawasan ketenagakerjaan dan layanan daring THR, pemerintah berharap kepatuhan perusahaan terhadap tunjangan hari raya semakin meningkat.
Selain itu, koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan standar penanganan pengaduan THR berjalan selaras secara nasional.
Melalui sinergi tersebut, posko THR diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mengawal pembayaran tunjangan hari raya serta memperkuat kepercayaan pekerja terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Barat.***