BATAM, Mediapriangan.com - Pengakuan yang disampaikan JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, dalam penanganan kasus ABK Sea Dragon kini menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Muhammad Arfian secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus ABK Sea Dragon yang sebelumnya sempat menjadi sorotan luas. Pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Kasus ABK Sea Dragon sebelumnya menarik perhatian karena berkaitan dengan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar. Dalam perkara tersebut, enam anak buah kapal termasuk Fandi Ramadhan sempat menghadapi tuntutan pidana mati.
Namun dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026, Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf terkait penanganan perkara tersebut.
"Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas," ucap Arfian.
Pernyataan dari JPU Kejari Batam tersebut menjadi penegasan bahwa proses pengawasan internal telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Menurut Muhammad Arfian, pemeriksaan oleh pengawas internal tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin kepadanya terkait penanganan kasus ABK Sea Dragon.
Pengakuan ini juga berkaitan dengan proses persidangan lanjutan yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Batam menjelang putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan Muhammad Arfian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi jaksa yang bersangkutan dalam menjalankan tugas ke depan.
"Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda," terang Habiburokhman.
Kasus ABK Sea Dragon sebelumnya sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam agenda rapat dengar pendapat umum yang digelar pada 26 Februari 2026.