Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan, JPU Ungkap Peran dan Jaringan Terdakwa

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Kamis, 12 Maret 2026 | 22:07 WIB
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026.  (Instagram.com/@real_aditya1)
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Persidangan perkara kasus narkoba di rutan yang menyeret aktor Ammar Zoni memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan meminta majelis hakim menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Ammar Zoni tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam perkara kasus narkoba di rutan ini, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, Ammar Zoni dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak serta melawan hukum. Perbuatannya berkaitan dengan aktivitas menawarkan hingga menjadi perantara transaksi narkotika golongan I.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan PN Jakarta Pusat, perkara kasus narkoba di rutan ini tidak hanya melibatkan Ammar Zoni. Jaksa menyebut terdapat lima terdakwa lain yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kelima terdakwa itu masing-masing adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Baca Juga: Mengapa Ammar Zoni Langsung Diboyong ke Nusakambangan? Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Tudingan Sepihak

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dalam kasus narkoba di rutan ini dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan mereka juga dianggap berpotensi merusak generasi muda serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa.

"Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.

Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Sindir Perlakuan Lebih Keras dari Koruptor

Meski demikian, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang dinilai meringankan dalam perkara tuntutan 9 tahun penjara tersebut. Salah satunya adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

Untuk dua terdakwa lain, yaitu Asep dan Ade Candra, jaksa menilai keduanya bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X